BAB II
LANDASAN TEORI
A.Pengertian
Upah Minimum Regional
adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku
industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam
lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah
Minimum. Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang.
Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi,
buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke
lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai,
karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut
yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu
disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah
minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup
layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan
hidup pekerja lajang (belum menikah).
Upah minimum regional
atau yang sering disingkat dengan UMR, tentunya merupakan istilah yang sudah
tidak asing lagi bagi kita. Untuk saat ini, upah minimum regional atau UMR di
kenal juga dengan istilah UMP (Upah Minimum Propinsi), karena ruang lingkupnya
sebatas satu propinsi. Setelah otonomi daerah diberlakukan penuh, dikenal juga
istilah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Menurut
Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan
terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini
berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun,
berfungsi sebagai jaring pengaman,
ditetapkan melalui Keputusan
Gubernur berdasarkan rekomendasi
dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.Apabila kita merujuk ke
Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap,maka
besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan
tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya
dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan
dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerjacontohnya :
tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan
keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi,
tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran
atau performa kerja.
Penggunaan peraturan upah
minimum mengikuti prinsip “lex specialis deroga lex generalis” yaitu bila ada
peraturan yang lebih khusus maka yang lebih umum tidak berlaku. Jadi
hanya ada satu
peraturan upah minimum
yang berlaku untuk
setiap perusahaan. Misalnya, Jika
seorang bekerja di
kabupaten suatu propinsi,
tetapi di kabupaten tersebut
belum menetapkan UMK maka yang berlaku padanya adalah UMP.Jika UMK sudah ada di
kapubaten tempat mereka bekerja, maka upah minimum yang berlaku adalah UMK.Bila
pekerja tersebut bekerja di sektor retail dan di kabupaten tersebut telah di
tetapkan UM Sektoral Kabupaten (UMSK) maka Upah Minimum yang digunakan adalah
Upah Minimum Sektoral Kabupaten di daerah tersebut. Di beberapa kota tertentu
terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Medan; Upah minimum
juga ditetapkan berdasarkan jenis pekerjaan (bukan hanya sektor).Upah Minimum
berlaku di 33
propinsi dan kurang
lebih 340
kabupaten/kotamadya di Indonesia. Berdasarkan
data tahun 2008, terdapat
176.986 perusahaan sektor formal (punya legalitas seperti PT,CV)
tercatat memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), di tahun 2011
diperkirakan meningkat menjadi 197.000 yang tercatat.Data Statistik tahun 2010,
menunjukan angkatan kerja mencapai 116 juta; dengan jumlah penduduk yang
bekerja mencapai 107,41 juta jiwa dan sisanya 8,96 juta jiwa merupakan
pengangguran terbuka. Dari 107,41 juta jumlah penduduk yang bekerja terdapat 33,96 juta orang yang
bekerja dibawah 35 jam/minggu yang dikategorikan sebagai setengah menganggur.
Dewan Pengupahan
bertanggung jawab melakukan kajian studi mengenai Upah Minimum yang nantinya
akan diserahkan kepada Gubernur, Walikota/Bupati masing-masing daerah.
Dewan Pengupahan sendiri
terdiri dari 3 unsur, yaitu
Pemerintah,Pengusaha dan Serikat Pekerja.
B. Dasar Pertimbangan
dan Penetapan Upah Minimum
1. Sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak melorot dibawah kebutuhan
hidup minimum.
2. Sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, UUD 45 dan GBHN secara nyata.
3. Agar hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil
masyarakat
yang memiliki kesempatan,
tetapi perlu menjangkau
sebagian terbesar
masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarganya.
4. Sebagai satu upaya
pemerataan pendapatan dan
proses penumbuhan kelas menengah.
5. Kepastian hukum bagi
perlindungan atas hak – hak dasar Buruh dan keluarganya sebagai warga negara Indonesia.
6. Merupakan indikator perkembangan ekonomi Pendapatan Perkapita.
C. Jenis Upah Minimum
1. Upah Minimum Sektoral Propinsi
Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi) adalah Upah Minimum yang
berlaku secara sektoral
di seluruh Kabupaten/Kota di
satu Propinsi. UpahMinimum
Sektoral Propinsi ditetapkan
di beberapa propinsi
atas dasar kesepakatan antara
organisasi pengusaha dan organisasi sektor pekerja
2. Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Upah Minimum Sektoral Kabupaten
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/kota) adalah Upah
Minimum yang berlaku
secara Sektoral di
Daerah Kabupaten/Kota.Upah
Minimum sektoral di tingkat Propinsi dan kabupaten/kotamadya adalah hasil
perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja dan ditetapkan oleh
Gubernur.
3. Upah Minimum Provinsi
Upah Minimum Propinsi adalah Upah
Minimum yang berlaku untuk seluruh
Kabupaten/Kota di satu Propinsi. Besarnya Upah Minimum Propinsi ditetapkan
oleh Gubernur berdasarkan
usulan dari Komisi
Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan
Daerah.
4. Upah Minimum Kabupaten/Kota
Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah
Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dari Komisi
Penelitian Pengupahan dan
Jaminan Sosial Dewan
Ketenagakerjaan
Daerah.Upah minimum Kabupaten/Kota lebih
besar dari Upah
Minimum
Propinsi.
D.Upah Minimum dan Permasalahannya
Di Indonesia, hingga
saat ini kebijakan upah minimum masih menjadi acuan pengupahan bagi buruh.
Kebijakan upah minimum yang diambil oleh Pemerintah Indonesia pada akhir 80-an
menandai dimulainya campur tangan Pemerintah dalam menentukan tingkat
upah.Pemikiran dasar penetapan upah minimum adalah bahwa upah minimum merupakan
langkah untuk menuju dicapainya penghasilan yang layak untuk mencapai
kesejahteraan pekerja untuk memperhatikan aspek produktivitas dan kemajuan
perusahaan.
UU No. 13 Tahun 2003
tentang ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa upah minimum yang diterima buruh
seharusnya mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). UU ini kemudian
diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-17/Men/VIII/2005
tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, yang
mengatur bahwa Upah Minimum ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota
setelah mendengar saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan yang melakukan
survei KHL. Dari sisi Pengusaha meliputi keberatan Pengusaha terhadap kenaikan
tahunan upah minimum dianggap sebagai beban sedangkan di sisi Pekerja persoalan
yang muncul meliputi tak patuhnya pengusaha terhadap ketentuan upah
minimum daya bayar upah minimum yang rata-rata hanya dapat memenuhi 80% KHL
yang dijadikan dasar penetapan upah minimum.
Persoalan lain adalah
kebijakan Upah minimum yang sebenarnya hanya ditujukan untuk buruh lajang
dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, kemudian diberlakukan juga untuk buruh
dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dan menjadi upah maksimum karena pengusaha
pada umumnya tidak mau memberikan upah lebih dari upah minimum. Karena
diberlakukan juga untuk buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dan sebagian
besar sudah berkeluarga, maka upah minimum yang perhitungannya didasarkan pada
KHL buruh lajang, tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga buruh yang
sudah berkeluarga.
Persoalan lain dalam
upah minimum adalah dibukanya peluang penangguhan pembayaran upah minimum oleh
pengusaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.
Per-01/MEN/1999 serta tidak efektifnya peraturan mengenai pemberian sanksi bagi
perusahaan yang melakukan dalam pelanggaran terhadap peraturan pemberian upah
minimum. Dalam peraturan tersebut di atas, disebutkan bahwa upah minimum adalah
upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok plus tunjangan tetap.
Sementara itu, dalam UU No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa komponen upah
terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok
sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam
kenyataannya, mengubah komposisi tersebut merupakan praktik yang umum dilakukan
oleh Perusahaan.
E. Alternatif Penyesuaian Gaji Sesuai Upah Minimum
Penetapan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) untuk setiap awal tahun selalu diwarnai dengan ‘konflik’
antara pihak pekerja dan pengusaha. Pekerja dengan demo atau mogok kerjanya,
sedangkan pengusaha dengan ancaman penutupan perusahaannya. Fenomena
tersebut selalu terjadi pada triwulan terakhir setiap tahun.
Dengan segala
ketidakpuasan di salah satu pihak tentunya -pekerja atau pengusaha- faktanya
per 1 Januari 2013 Keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2013 harus
dilaksanakan, sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 pasal 90 yang
mencantumkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah
minimum. Besaran UMK Tahun 2013 di Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan
berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No. 370/KEP/2012 tertanggal 20 Nopember
2012. Pengajuan penangguhan bagi perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK
yang telah diputuskan tersebut telah berlalu. Dengan demikian, para pengelola
perusahaan harus berkomitmen untuk membayar karyawannya sesuai ketentuan.
Apabila pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMK yang ditetapkan akan
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Sanksi
tersebut sebagaimana disebutkan dalam pasal 185 Undang-undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
Saat ini banyak sekali
para buruh melakukan Demonstrasi untuk menuntut kenaikan Upah mereka karena
setiap tahunnya memang harga-harga barang selalu naik mengikuti Inflasi yang
terjadi. Disamping itu upah minimum para buruh belum memenuhi jumlah
layak, maka dari itu di tahun 2013 ini Jumlah UMR minimal 100% sama seperti
Angka Kehidupan Layak atau KHL di setiap Kota, Kabupaten maupun Propinsi.
F.Daftar Upah Minimum
Tahun 2013
Saat ini beberapa
Daerah di Indonesia sudah mengeluarkan Daftar UMR 2013 | Upah Minimum Regional
2013 Indonesia per propinsi. Sementara Propinsi lain masih belum
diputuskan karena memang cukup alot mengenai penetapan Upah Minimum ini.
Melihat dari Jumlah Besaran UMR Propinsi yang ada, Upah Minimum tahun 2013
cukup mengalami kenaikan dibandingkan Upah Minimum tahun 2012 kemarin.
Berikut ini merupakan daftar Upah Minimum Regional UMR Provinsi di Indonesia
tahun 2013.
Daftar Upah Minimum
Propinsi tahun 2013, diantaranya adalah :
· NAD UMP 2013 sebesar
1.550.000,
· Sumut UMP 2013
sebesar 1.305.000,
· Sumbar UMP 2013
sebesar 1.350.000,
· Kep. Riau UMP
2013 sebesar 1.365.087,
· Jabar UMP 2013
sebesar 850.000, (sesuai dengan UMK terendah Kab.Majalengka)
· Banten UMP 2013
sebesar 1.187.500, (sesuai dengan UMK terendah Kab.Lebak)
· Jateng UMP 2013
sebesar 816.000, (sesuai dengan UMK terendah Cilacap bagian Barat)
· DIY UMP 2013
sebesar 947.114, (sesuai dengan UMK terendah kab.Gunungkidul)
· Jatim UMP 2013
sebesar 866.250, (sesuai dengan UMK terendah Kab.Magetan
· Jambi UMP 2013
sebesar 1.300.000,
· Bangka Belitung
UMP 2013 sebesar 1.265.000,
· Bengkulu UMP
2013 sebesar 1.200.000,
· DKI Jakarta UMP
2013 sebesar Rp 2.200.000,
· Kalbar UMP 2013
sebesar 1.060.000,
· Kalsel UMP 2013
sebesar 1.337.500,
· Kalteng UMP 2013
sebesar 1.553.127
· Kaltim UMP 2013
sebesar 1.762.073,
· Sultra UMP 2013 sebesar
1.125.207,
· Sulsel UMP 2013
sebesar 1.440.000,
· Papua UMP 2013
sebesar 1.710.000.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam keputusan
Gubernur tentang UMK tersebut dicantumkan bahwa produktivitas menjadi salah
satu pertimbangan dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja. Hal ini dapat
diartikan bahwa upah yang diberikan hendaknya dapat meningkatkan produktivitas
kerja karyawan. Tentu saja akan lebih adil bila karyawan yang lebih produktif
mendapatkan upah yang lebih tinggi dibandingkan karyawan yang kurang produktif.
Di sisi lain, uang masih merupakan motivator ‘ampuh’ untuk mengajak karyawan
bekerja lebih baik lagi. Oleh karena produktivitas merupakan rasio antara
output dan input, maka definisi upah minimum dalam keputusan Gubernur tersebut
akan lebih baik bila memasukkan unsur gaji variabel. Karena seringkali praktik
penggajian di banyak perusahaan justru memasukkan unsur variabel yang lebih
lengkap, seperti misalnya uang transport, uang makan, uang hadir, dan bentuk
insentif lainnya yang lebih didasarkan pada kinerja karyawan.
Dalam penentuan upah
pokok, biasanya didasarkan atas tingkat pendidikan dan masa kerja. Ada sebagian
perusahaan masih memiliki karyawan dengan pendidikan lebih rendah dari
pendidikan yang dipersyaratkan oleh perusahaan, sebagai dampak keputusan
manajemen beberapa tahun sebelumnya. Ternyata untuk melakukan penyesuaian gaji
mereka dengan adanya UMK yang baru, juga tidak mudah, sehingga terkesan upah
mereka masih dibawah UMK. Padahal kenyataannya gaji yang mereka terima
sudah melebihi ketentuan UMK, dikarenakan adanya beberapa bentuk penggajian
yang bersifat variabel tadi.
Saran
Bisnis akan sukses bila
pekerja dan pengusaha memahami peran masing-masing. Upaya peningkatan
kesejahteraan pekerja tidak akan terlaksana bila pengusaha tidak memiliki
kemampuan keuangan yang bagus. Peningkatan keuntungan perusahaan menjadi dasar
dalam perencanaan program kesejahteraan karyawan. Untuk itu, setiap karyawan
haruslah berusaha terus meningkatkan produktivitas kerjanya supaya keuntungan
perusahaan terus meningkat. Laba yang terus meningkat tentu saja harus dibagi
dengan karyawan dalam bentuk peningkatan gaji dan insentif, pembelian seragam,
rekreasi bersama keluarga, dan berbagai macam tunjangan lainnya.