Rabu, 02 Mei 2018

nama : ayu agustina
tempat tanggal lahir : Karang Rejo,9 agustus 1998
fakultas : ekonomi dan bisnis islam
jurusan : ekonomi syriah
kelas komputer LB 14

Kuliah di IAIN metro adalah harapan orangtua ku,dengan alesan karena dekat dengan rumah. dulu sewaktu SMA harapan ku adalah kuliah di UNY dan UNILA karena orangtua tidak merestui untuk pergi jauh akhrnya aku mengikuti kedua orangtuaku . alesan mereka tidak merestui karena kalau jauh ketika sakit susah untuk menjenguknya. dan akhirnya pun aku menjalaninya hingga sekarang sampai semester 4 ini. aku tidak pernah menyesal kuliah di IAIN, karena aku harus mewujudkan mimpi kedua orangtuaku serta mimpiku. ini ceritaku mana ceritamu :)

Rabu, 10 Mei 2017

Pengertian Upah minimum regional



BAB II
LANDASAN TEORI
A.Pengertian
Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum. Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
 Upah minimum regional atau yang sering disingkat dengan UMR, tentunya merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Untuk saat ini, upah minimum regional atau UMR di kenal juga dengan istilah UMP (Upah Minimum Propinsi), karena ruang lingkupnya sebatas satu propinsi. Setelah otonomi daerah diberlakukan penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah  upah bulanan  terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai   jaring   pengaman,   ditetapkan   melalui   Keputusan   Gubernur   berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.Apabila kita  merujuk ke   Pasal 94  Undang-Undang   (UU) no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap,maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan  dengan   kehadiran  atau pencapaian prestasi kerjacontohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.
Penggunaan peraturan upah minimum mengikuti prinsip “lex specialis deroga lex generalis” yaitu bila ada peraturan yang lebih khusus maka yang lebih umum tidak berlaku.  Jadi  hanya  ada  satu   peraturan  upah  minimum  yang   berlaku   untuk  setiap perusahaan.   Misalnya,  Jika   seorang  bekerja  di   kabupaten  suatu   propinsi,  tetapi  di kabupaten tersebut belum menetapkan UMK maka yang berlaku padanya adalah UMP.Jika UMK sudah ada di kapubaten tempat mereka bekerja, maka upah minimum yang berlaku adalah UMK.Bila pekerja tersebut bekerja di sektor retail dan di kabupaten tersebut telah di tetapkan UM Sektoral Kabupaten (UMSK) maka Upah Minimum yang digunakan adalah Upah Minimum Sektoral Kabupaten di daerah tersebut. Di beberapa kota tertentu terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Medan; Upah minimum juga ditetapkan berdasarkan jenis pekerjaan (bukan hanya sektor).Upah   Minimum   berlaku   di   33   propinsi   dan   kurang   lebih   340 kabupaten/kotamadya  di Indonesia.  Berdasarkan  data  tahun  2008,  terdapat  176.986 perusahaan sektor formal (punya legalitas seperti PT,CV) tercatat memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), di tahun 2011 diperkirakan meningkat menjadi 197.000 yang tercatat.Data Statistik tahun 2010, menunjukan angkatan kerja mencapai 116 juta; dengan jumlah penduduk yang bekerja mencapai 107,41 juta jiwa dan sisanya 8,96 juta jiwa merupakan pengangguran   terbuka. Dari 107,41  juta jumlah penduduk  yang bekerja terdapat 33,96 juta orang yang bekerja dibawah 35 jam/minggu yang dikategorikan sebagai setengah menganggur.
Dewan Pengupahan bertanggung jawab melakukan kajian studi mengenai Upah Minimum yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur, Walikota/Bupati masing-masing   daerah.  Dewan  Pengupahan  sendiri  terdiri  dari  3  unsur,  yaitu  Pemerintah,Pengusaha dan Serikat Pekerja.

B. Dasar Pertimbangan dan Penetapan Upah Minimum
1. Sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak melorot dibawah kebutuhan hidup minimum.
2. Sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, UUD 45 dan GBHN secara nyata.
3. Agar hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat
yang   memiliki   kesempatan,   tetapi   perlu   menjangkau   sebagian   terbesar
masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarganya.
4. Sebagai   satu   upaya   pemerataan   pendapatan   dan   proses   penumbuhan   kelas menengah.
5. Kepastian hukum bagi perlindungan atas hak – hak dasar Buruh dan keluarganya sebagai  warga negara Indonesia.
6. Merupakan indikator perkembangan ekonomi Pendapatan Perkapita.

C. Jenis Upah Minimum
1. Upah Minimum Sektoral Propinsi
Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi) adalah Upah Minimum yang
berlaku   secara   sektoral   di   seluruh   Kabupaten/Kota   di   satu   Propinsi.   UpahMinimum   Sektoral   Propinsi   ditetapkan   di   beberapa   propinsi   atas   dasar kesepakatan antara organisasi pengusaha dan organisasi sektor pekerja

2. Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Upah Minimum Sektoral Kabupaten
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/kota) adalah Upah
Minimum   yang   berlaku   secara   Sektoral   di   Daerah   Kabupaten/Kota.Upah
Minimum sektoral di tingkat Propinsi dan kabupaten/kotamadya adalah hasil
perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja dan ditetapkan oleh Gubernur.

3. Upah Minimum Provinsi
Upah Minimum  Propinsi adalah  Upah  Minimum yang berlaku untuk seluruh
Kabupaten/Kota di satu Propinsi. Besarnya Upah Minimum Propinsi ditetapkan
oleh   Gubernur   berdasarkan   usulan   dari  Komisi  Penelitian  Pengupahan   dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah.

4. Upah Minimum Kabupaten/Kota
Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah
Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dari Komisi
Penelitian  Pengupahan   dan   Jaminan   Sosial   Dewan   Ketenagakerjaan
Daerah.Upah   minimum   Kabupaten/Kota   lebih   besar   dari  Upah   Minimum
Propinsi.



D.Upah Minimum dan Permasalahannya
Di Indonesia, hingga saat ini kebijakan upah minimum masih menjadi acuan pengupahan bagi buruh. Kebijakan upah minimum yang diambil oleh Pemerintah Indonesia pada akhir 80-an menandai dimulainya campur tangan Pemerintah dalam menentukan tingkat upah.Pemikiran dasar penetapan upah minimum adalah bahwa upah minimum merupakan langkah untuk menuju dicapainya penghasilan yang layak untuk mencapai kesejahteraan pekerja untuk memperhatikan aspek produktivitas dan kemajuan perusahaan.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa upah minimum yang diterima buruh seharusnya mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). UU ini kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, yang mengatur bahwa Upah Minimum ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota setelah mendengar saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan yang melakukan survei KHL. Dari sisi Pengusaha meliputi keberatan Pengusaha terhadap kenaikan tahunan upah minimum dianggap sebagai beban sedangkan di sisi Pekerja persoalan yang muncul meliputi tak patuhnya pengusaha terhadap  ketentuan upah minimum daya bayar upah minimum yang rata-rata hanya dapat memenuhi 80% KHL yang dijadikan dasar penetapan upah minimum.
Persoalan lain adalah kebijakan  Upah minimum yang sebenarnya hanya ditujukan untuk buruh lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, kemudian diberlakukan juga untuk buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dan menjadi upah maksimum karena pengusaha pada umumnya tidak mau memberikan upah lebih dari upah minimum. Karena diberlakukan juga untuk buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dan sebagian besar sudah berkeluarga, maka upah minimum yang perhitungannya didasarkan pada KHL buruh lajang, tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga buruh yang sudah berkeluarga.
Persoalan lain dalam upah minimum adalah dibukanya peluang penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/MEN/1999 serta tidak efektifnya peraturan mengenai pemberian sanksi bagi perusahaan yang melakukan dalam pelanggaran terhadap peraturan pemberian upah minimum. Dalam peraturan tersebut di atas, disebutkan bahwa upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok plus tunjangan tetap. Sementara itu, dalam UU No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam kenyataannya, mengubah komposisi tersebut merupakan praktik yang umum dilakukan oleh Perusahaan.
E. Alternatif Penyesuaian Gaji Sesuai Upah Minimum
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk setiap awal tahun selalu diwarnai dengan ‘konflik’ antara pihak pekerja dan pengusaha. Pekerja dengan demo atau mogok kerjanya, sedangkan pengusaha dengan ancaman  penutupan perusahaannya. Fenomena tersebut selalu terjadi pada triwulan terakhir setiap tahun.
Dengan segala ketidakpuasan di salah satu pihak tentunya -pekerja atau pengusaha- faktanya per 1 Januari 2013 Keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2013 harus dilaksanakan, sesuai dengan  Undang-undang No. 13 Tahun 2003 pasal 90 yang mencantumkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Besaran UMK Tahun 2013 di Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No. 370/KEP/2012 tertanggal 20 Nopember 2012. Pengajuan penangguhan bagi perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK yang telah diputuskan tersebut telah berlalu. Dengan demikian, para pengelola perusahaan harus berkomitmen untuk membayar karyawannya sesuai ketentuan. Apabila pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMK yang ditetapkan akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Sanksi tersebut sebagaimana disebutkan dalam pasal 185 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Saat ini banyak sekali para buruh melakukan Demonstrasi untuk menuntut kenaikan Upah mereka karena setiap tahunnya memang harga-harga barang selalu naik mengikuti Inflasi yang terjadi.  Disamping itu upah minimum para buruh belum memenuhi jumlah layak, maka dari itu di tahun 2013 ini Jumlah UMR minimal 100% sama seperti Angka Kehidupan Layak atau KHL di setiap Kota, Kabupaten maupun Propinsi.
F.Daftar Upah Minimum Tahun 2013
Saat ini beberapa Daerah di Indonesia sudah mengeluarkan Daftar UMR 2013 | Upah Minimum Regional 2013 Indonesia per propinsi.  Sementara Propinsi lain masih belum diputuskan karena memang cukup alot mengenai penetapan Upah Minimum ini.  Melihat dari Jumlah Besaran UMR Propinsi yang ada, Upah Minimum tahun 2013 cukup mengalami kenaikan dibandingkan Upah Minimum tahun 2012 kemarin.  Berikut ini merupakan daftar Upah Minimum Regional UMR Provinsi di Indonesia tahun 2013.
Daftar Upah Minimum Propinsi tahun 2013, diantaranya adalah :
· NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000,
· Sumut UMP 2013 sebesar 1.305.000,
· Sumbar UMP 2013 sebesar 1.350.000,
· Kep. Riau UMP 2013 sebesar 1.365.087,
· Jabar UMP 2013 sebesar 850.000, (sesuai dengan UMK terendah Kab.Majalengka)
· Banten UMP 2013 sebesar 1.187.500, (sesuai dengan UMK terendah Kab.Lebak)
· Jateng UMP 2013 sebesar 816.000, (sesuai dengan UMK terendah Cilacap bagian Barat)
· DIY UMP 2013 sebesar 947.114, (sesuai dengan UMK terendah kab.Gunungkidul)
· Jatim UMP 2013 sebesar 866.250, (sesuai dengan UMK terendah Kab.Magetan
· Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000,
· Bangka Belitung UMP 2013 sebesar 1.265.000,
· Bengkulu UMP 2013 sebesar 1.200.000,
· DKI Jakarta UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000,
· Kalbar UMP 2013 sebesar 1.060.000,
· Kalsel UMP 2013 sebesar 1.337.500,
· Kalteng UMP 2013 sebesar 1.553.127
· Kaltim UMP 2013 sebesar 1.762.073,
· Sultra UMP 2013 sebesar 1.125.207,
· Sulsel UMP 2013 sebesar 1.440.000,
· Papua UMP 2013 sebesar 1.710.000.



















BAB III
KESIMPULAN
Dalam keputusan Gubernur tentang UMK tersebut dicantumkan bahwa produktivitas menjadi salah satu pertimbangan dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja. Hal ini dapat diartikan bahwa upah yang diberikan hendaknya dapat meningkatkan produktivitas kerja karyawan. Tentu saja akan lebih adil bila karyawan yang lebih produktif mendapatkan upah yang lebih tinggi dibandingkan karyawan yang kurang produktif. Di sisi lain, uang masih merupakan motivator ‘ampuh’ untuk mengajak karyawan bekerja lebih baik lagi. Oleh karena produktivitas merupakan rasio antara output dan input, maka definisi upah minimum dalam keputusan Gubernur tersebut akan lebih baik bila memasukkan unsur gaji variabel. Karena seringkali praktik penggajian di banyak perusahaan justru memasukkan unsur variabel yang lebih lengkap, seperti misalnya uang transport, uang makan, uang hadir, dan bentuk insentif lainnya yang lebih didasarkan pada kinerja karyawan.
Dalam penentuan upah pokok, biasanya didasarkan atas tingkat pendidikan dan masa kerja. Ada sebagian perusahaan masih memiliki karyawan dengan pendidikan lebih rendah dari pendidikan yang dipersyaratkan oleh perusahaan, sebagai dampak keputusan manajemen beberapa tahun sebelumnya. Ternyata untuk melakukan penyesuaian gaji mereka dengan adanya UMK yang baru, juga tidak mudah, sehingga terkesan upah mereka masih dibawah UMK.  Padahal kenyataannya gaji yang mereka terima sudah melebihi ketentuan UMK, dikarenakan adanya beberapa bentuk penggajian yang bersifat variabel tadi.
Saran
Bisnis akan sukses bila pekerja dan pengusaha memahami peran masing-masing. Upaya peningkatan kesejahteraan pekerja tidak akan terlaksana bila pengusaha tidak memiliki kemampuan keuangan yang bagus. Peningkatan keuntungan perusahaan menjadi dasar dalam perencanaan program kesejahteraan karyawan. Untuk itu, setiap karyawan haruslah berusaha terus meningkatkan produktivitas kerjanya supaya keuntungan perusahaan terus meningkat. Laba yang terus meningkat tentu saja harus dibagi dengan karyawan dalam bentuk peningkatan gaji dan insentif, pembelian seragam, rekreasi bersama keluarga, dan berbagai macam tunjangan lainnya.